LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Lian Silas beragenda pemeriksaan saksi kembali digelar, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/1/2024).
Yusa Hendriyatmoko, dalam kesaksiannya dipersidangan mengaku pernah mentransfer uang kepada Lian Silas atas perintah Fredy Pratama alias Miming sekitar Rp 990 juta.
“Jumlahnya ada 69 kali transfer ke Lian Silas, atas perintah Fredy Pratama,” ujarnya melalui virtual dari Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.
Yusa merupakan salah satu operator keuangan bisnis narkotika Fredy Pratama alias Miming, dia mengaku berkenalan sejak 2009 di Malang, Jawa Timur.
Tahun 2013 Miming meminta Yusa membuka tiga rekening di bank BNI, BRI dan Mandiri.
Walaupun mengaku tidak telalu mengenal Miming dan hanya beberapa kali bertemu, Yusa mau saja mejalankan perintah itu lantaran dijanjikan upah.
“Saya disuruh membuka rekening oleh Fredy katanya saat itu untuk judi togel dan bola,” paparnya.
Namun, Yusa cuma disuruh memegang buku gabungan dan kartu ATM saja, sementara mobile banking dipegang oleh Miming, kemudian Yusa mulai diberi tugas melakukan transfer duit yang masuk di rekening tersebut.
“Tugas itu diberikan atas perintah Miming langsung, saya dibayar dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta perbulan dan perputaran duit direkening tersebut sangat besar,” imbuhnya.
Dia mengaku disuruh melakukan transksi dua sampai tiga kali dalam seminggu, dengan nominal ratusan juta setiap transaksi, melalui rekening-rekening tersebut Yusa mengaku pernah mengirimkan duit yang ditujukan ke rekening atas nama Lian Silas dengan total transaksi Rp990 juta.
“Itu terjadi pada rentang waktu 2013 sampai 2014, saya juga baru tahu kalau Silas adalah ayah Miming,” paparnya.
Menariknya, ketiga rekening tersebut digunakan Yusa hanya 9 bulan, setelah itu rekening tidak bisa digunakan lagi lantaran diblokir, mendengar pengakuan Yusa atas pemblokiran rekening tersebut, Ketua Majelis Hakim Persidangan, Jamser Simanjungak bertanya, siapa yang memblokir rekening tersebut.
“Pembelokiran itu dilakukan atas permintaan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel), tapi saya tidak tahu alasannya kenapa diblokir,” paparnya.
Setelah diblokir, Yusa kembali disuruh membuka rekening BCA pada tahun 2015, 2016 dan 2019 atas namanya sendiri, dia mulai disuruh menjadi operator transaksi keuangan dan mendapat upah dari Miming Rp 30 juta perbulan.
“Saya mendapat perintah dari Miming untuk membeli sejumlah aset di Malang atas nama saya, aset tersebut berupa tanah dan ruko dengan total harga Rp 4,4 miliar, dengan rincian harga tanah Rpv2,3 miliar, ruko Rpb2,1 miliar,” paparnya.
Sidang kembali dilanjutkan Senin 29 Januari 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (L186)