LANGKAR.ID, Kandangan – September ini saja sudah ada 40 perkara yang masuk. Berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya yang hanya sekitar 20 perkara. Hal ini dikatakan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kandangan Hikmah di ruang kerjanya. Senin (27/9/21).
Terhitung, sepanjang 2021 dari Januari hingga September PA Kandangan sudah mengungkap 336 perkara cerai dengan rincian kasus 64 cerai talak dan 262 cerai gugat. Dari semua perkara itu, sudah 255 perkara dikabulkan dengan rincian 44 cerai talak dan 211 cerat gugat.
Dibandingkan dengan data tahun 2020 lalu. Perkara yang masuk hanya 363 saja yang masuk dengan rincian 80 cerai talak, dan 283 cerat gugat. Perkara yang dikabulkan sebanyak 330 dari 75 cerai talak, 255 cerai gugat.
Menurut Hikmah, penyebab utama rata-rata masih dikarenakan faktor ekonomi.
“Bisa suami tidak memeberi nafkah, atau memberi namun tidak cukup. Jadi kebutuhan keluarga tidak tercukupi,” ujarnya.
Namun, menurutnya faktor ekonomi yang dimaksud juga bisa jadi seperti adanya suami yang terkena PHK terdampak pandemi covid-19 atau usaha-usaha rumahan mereka bangkrut.
Selain itu, PA Kandangan ini berpendapat kemungkinan faktor pendidikan juga menjadi penyebab lainnya.
“Kalau dilihat dari faktor pendidikan rata-rata tingkat perceraian terjadi di pendidikan dengan latar belakang SLTP atau SD,” ucap Hikmah.
Karena faktor pendidikan ini mempengaruhi kematangan berfikir dalam berumah tangga. Dan bisa juga karena pendidikan di HSS masih sulit terutama di daerah pedalaman.
Disamping itu, meningkatnya angka perceraian ini dikatakannya juga dipengaruhi tingkat kesadaran hukum masyarakat turut meningkat. Hal ini karena terkait administrasi kependudukan yang dibutuhkan masyarakat.
“Bahkan sebenarnya ada yang sudah cerai lama namun tidak diproses secara administasi, atau karena nikah di bawah tangan, lalu ketika mereka perlu sehingga mereka harus mengurus perceraian secara resmi,” jelasnya.
Oleh karena itu, simpulnya memang terjadi peningkatan perceraian. Apalagi setelah beberapa bulan terjadi pembatasan dan pendaftaran perkara itu dibatasi. Bahkan pembatasan pendaftaran online pun tetap ada peningkatan.
“Sehingga, ketika PPKM turun level dan sudah tidak dibatasi, yang tadinya tertahan akhirnya mendaftarkan pengajuannya,” terang PA Kandangan ini.
Selain itu juga karena pihak Pengadilan Agama Kandangan, gencar mensosialisasikan dan membantu secara langsung masyarakat yang bermasalah dalam rumah tangganya untuk menyelesaikannya di Pengadilan.
Adapun usia rata-rata perceraian ini berkisar dari usia 40-50 tahun, lalu 20-30 tahun dan 50 tahun ke atas.
(L045/L300)