LANGKAR.ID, Marabahan – Anggota DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad, menyoroti tingginya angka perkawinan anak usia dini di Kabupaten Barito Kuala (Batola). Tahun 2021, angka perkawinan anak usia dini di Batola sebanyak 105 perkawinan.
Hal ini, terungkap saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak di Gedung Serba Guna Bahalap Marabahan, Jumat (03/12/2021)
“Saya berharap semua pihak dapat bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat. Khususnya orang tua dan anak-anak, terhadap resiko yang akan dihadapi dalam usia perkawinan yang belum matang,” ujar Hasan, sapaan Hasanuddin Murad.
Menurutnya, untuk pasangan yang sudah menikah, juga perlu diberikan konseling. Tujuannya, agar pasangan usia dini yang sudah terlanjur menikah ini, dapat meminimalisir potensi masalah rumah tangga.
Semua pihak yang dimaksud, yaitu lembaga pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat. “Masyarakat kita adalah masyarakat yang religius. Maka peran tokoh agama, ustadz dan ustadzah juga sangat diperlukan,” kata politisi Partai Golkar ini.
Keterlibatan tokoh dan guru agama ini, salah satunya dalam upaya menekan laju perkawinan anak di bawah umur. Khususnya yang trennya mulai meningkat seiring pandemi Covid-19.
Mantan Bupati Batola ini, berencana menjadikan kegiatan sosper sebagai media untuk menekan tingginya angka perkawinan anak usia dini di kabupaten itu. Khususnya di kecamatan yang ada di Batola.
Sosper akan melibatkan berbagai narasumber dari lintas sektoral. Seperti dinas terkait, PKK, DWP, tokoh agama, ustadz, ustadzah, dan juga kepolisian. “Sehingga masyarakat bisa paham dan mengerti serta turut andil dalam penanganan permasalahan ini,” ujarnya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Batola, Harliani menambahkan, tingginya angka perkawinan anak usia dini tersebut lebih banyak disebabkan faktor ekonomi.
Serta rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan. Khususnya perubahan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
“Aturan itu mengatakan, bahwa usia anak perempuan dan usia anak laki-laki itu sama 19 tahun. Sedangkan masyarakat tahunya, usia minimal perempuan bisa menikah adalah 16 tahun,” Harli.
Harli juga menyambut baik dan mendukung rencana Sosialisasi Perda 11/2018 ke seluruh wilayah Batola.(L008)