LANGKAR.ID, Banjarbaru – Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita” Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel menggelar Apel Pasukan jelang Bulan Ramadhan dan Lebaran, di Lapangan Satpas Km 21, Landasan Ulin Banjarbaru, Senin (10/2/2025).
Mengambil sandi Keselamatan Intan 2025, operasi kali ini mengerahkan 300 personel yang melibatkan stakholder terkait.
Adapun sasaran yang dituju yakni pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas menyebabkan fatalitas.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Anggia Natua Siregar menyampaikan, kegiatan operasi ini dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kalsel, menjelang arus mudik, arus balik Bulan Ramadhan dan Lebaran
“Kita tetap mengutamakan tindakan preemtif dan preventif, jadi kita berikan himbauan tertib berlalu lintas, pelatihan, sapety riding, safety driving dan coaching clinic,” katanya kepada wartawan.
Penindakan penegakan hukum juga dilakukan melalui E-TLE Mobile dan Statis,
Namun, teguran sistematik akan dilakukan kepada bus yang menggunakan klakson yang tidak standar atau biasa disebut klakson telolet, kendaraan pribadi yang digunakan untuk penumpang umum atau travel gelap dan kendaraan yang over dimensi.
“Khusus E-TLE sekarang sudah ada dimana-mana untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, pelanggaran yang terbanyak dicapture E-Tle ada dua, yaitu tidak menggunakan sabuk keselamatan, kemudian menerobos trafic lift,” ujar mantan Wadir Lantas Polda Metro Jaya itu.
Alumni Akpol 2002 tersebut menambahkan, pihaknya akan melakukan himbauan kesekolah-sekolah, karena masih ditemukan pelanggaran lalu lintas.
“Masih ada anak sekolah yang memakai sepeda motor, dimana mereka belum memenuhi usia persyaratan memiliki SIM dan juga masih kita temukan sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya,” pungkasnya.
Berkaitan dengan sepeda listrik, hal itu sudah diatur dalam peraturan mentri perhubungan no 45 tahun 2020 dimana dalam aturan tersebut batas kecepatan maksimal 25 km per jam.
Kawasan yang boleh dioperasioalnalkan hanya kawasan tertentu dan jalan khusus, hingga persyaratan perlindungan terhadap penggunanya.
“Jadi ketika saat digunakan di jalan raya tentunya itu sudah melanggar, sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan car free day, jalan khusus sepeda, kawasan pemukiman dan kawasan olahraga,” tutupnya. (L186)