LANGKAR.ID, Banjarbaru – PT Angkasa Pura I (Persero) kembali menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penandatanganan kerjasama itu digelar di salah satu hotel di Banjarmasin pada, Rabu (13/10/2021).
Pada kesempatan itu, disepakati kerjasama penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara PT Angkasa Pura I dengan Kejati Kalsel.
Kerjasama itu kemudian diapresiasi oleh Dony Subardono selaku General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik,” ujar Dony dalam keterangan yang diterima, Rabu malam.
Baca juga :Â Gerai UKM di Bandara Syamsudin Noor segera di Buka
Menurut Dony, Kejati Kalsel merupakan mitra dan saksi perjalanan Bandara Internasional Syamsudin Noor.
“Tidak hanya mitra kami, Kejaksaan Tinggi Kalsel juga merupakan saksi perjalanan Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor dari waktu ke waktu,” tuturnya.
Dony mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir, Kejati Kalsel telah memberikan bantuan tim Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili PT Angkasa Pura I.
Bantuan tim Jaksa Pengacara Negara itu buntut penanganan perkara perdata yang diajukan oleh masyarakat terkait pengadaan tanah dalam proyek pengembangan Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Mulai dari gugatan di pengadilan negeri hingga proses kasasi di Mahkamah Agung.
Pihak Kejati Kalsel juga memberikan pendapat hukum dari tim Jaksa Pengacara Negara perihal jalan lingkungan masyarakat yang terdampak proyek pengembangan Bandara Internasional Syamsuddin Noor.
“Kami berharap kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini dapat berlanjut pada periode-periode berikutnya,” pungkasnya. (L030).