LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Semua Pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah Bandarmasih siap-siap dibebankan untuk membayar jasa retribusi sedot tinja dari Perusahaan Umum Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin, pada awal April mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, dalam sosialisasi peraturan wali kota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 tentang tarif jasa pelayanan pengelolaan air limbah domestik dan pelayanan sedot tinja,di salah satu Hotel Banjarmasin,Senin (26/2/2024)
“Penarikan Tarif Pelayanan Penyedotan Tinja, akan dijadikan satu rekening dengan pembayaran Air Bersih, dan saya rasa itu tidak memberatkan.”Ujar Ibnu Sina kepada wartawan.
Berdasarkan Per-Wali, tarif limbah domestik juga akan disesuaikan berdasarkan golongan.
“Biaya tarif layanan sesuai dengan golongan, mulai dari Rp 1.500,- hingga Rp 5.000 saja perbulan”jelas orang nomor satu di Kota Banjarmasin ini.
Ibnu juga meyakinkan tarif layanan yang dibebankan kemasyarakat akan memberikan manfaat luas, terutama untuk perbaikan sanitasi lingkungan perkotaan.
“Tarif tersebut tidak memberatkan karena jika dibanding dengan dampak, masyarakat harus sadar kelestarian lingkungan, karena jika tidak dikelola maka akan menimbulkan dampak penyakit, hingga angka stunting yang meningkat”terangnya.
Terpisah, Direktur Perumda PALD, Endang Waryono, mengatakan, tarif ini termasuk kategori tarif pelayanan air limbah, dan jauh lebih murah.
“Retribusi itu akan dikenakan kepada 180 ribu pelanggan PDAM,”ungkap Endang Waryono. (L212)