BerandaBANUABanjarmasinAspidmil yang Baru Dilantik Diharapkan Dapat Memperkuat Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalsel

Aspidmil yang Baru Dilantik Diharapkan Dapat Memperkuat Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalsel

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Akhmad Yani melantik Kolonel Chk Destrio Irvano sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Militer (Aspidmil) di Aula Anjung Papadaan, Gedung Kantor Kejati Kalsel di Banjarmasin, Rabu (5/10/2022).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-V-602/C/09/2022 tanggal 7 September 2022, Aspidmil berasal dari luar Kejaksaan yakni dari TNI salah satu fungsinya adalah penanganan perkara koneksitas, yaitu tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota TNI namun juga melibatkan masyarakat sipil.

Menyampaikan sambutan Kajati Kalsel Mukri, Wakajati berharap sebagai satuan kerja baru ini akan dapat memperkuat dan memberi manfaat dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, terlebih dibidang pidana militer yang selama ini telah dilakukan dapat dioptimalkan lagi agar dirasakan eksistensinya oleh semua pihak terutama dari mitra kerja ektermal.

Aspidmil yang telah dilantik diharapakan secepatnya mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dalam rangka penataan dan pelaksanaan tugas, fungsi serta tanggung jawab, serta mampu segera beradaptasi dengan situasi, posisi maupun tugas dan fungsi yang baru.

“Hal ini penting, mengingat strategi operasional dalam mengoordinasikan penuntutan
perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas yang menjadi core business Aspidmil,” pungkasnya.

Kedepannya satuan ini lebih mengedepankan aspek membangun sinergi dan relasi kelembagaan, sehingga terbangun sinergi dan relasi kelembagaan agar terbangun kesamaan pikiran, pandangan atau kesamaan pemahaman terkait tugas dan fungsi bidang pidana militer di Kejaksan.

“Operasional pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pidana militer, melibatkan begitu banyak stakeholders didalamnya, mulai dari penyidik Kepolisian Negara Repubik Indonesia (Polri), kemudian Penyidik PPNS,” katanya

Organisasi bidang pidana militer dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021,  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dengan dua tugas dan fungsi utama, yaitu mengkordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan kedua penanganan perkara koneksitas. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA