LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Warga Kota Banjarmasin dapat terkena sanksi denda Rp. 100 Ribu bilamana terbukti atau kedapatan memberikan uang kepada pengemis.
Hal tersebut tertuang dalam aturan penegakan Perda No 12 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila dan Perda Banjarmasin Nomor 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan.
“Pada prinsipnya kita sudah berkali kali melakukan penertiban tapi mereka selalu kembali lagi ke jalan,berdasarkan evaluasi kami mereka kembali ke jalan karena mendapatkan uang dari warga “kata Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin, saat melakukan sosialisasi perda tersebut di Jalan S Parman, Rabu (1/3/2023)
Sosialisasi tersebut dilakukan Satpol PP dengan pemberian bunga yang di sertakan kertas terkait isi Perda yang menjelaskan larangan pemberian duit kepada para pengemis.
Mereka juga membentangkan spanduk agar warga yang melintas bisa melihat dan membaca Perda itu.
“Semoga dengan diterapkannya perda ini masyarakat yang hidup dengan meminta-minta bisa berkurang dan terhenti agar tidak membuat kumuh Kota Banjarmasin”harapnya
Muzaiyin menambahkan, sosialisasi terhadap para pengendara ini akan terus dilakukan,apalagi mendekati bulan suci Ramadhan.
“Oleh karena itu, sangat penting adamya dukungan dari warga agar membuat kota banjarmasin dapat menjadi kota yang nyaman dan tertib sesuai dengan ketentuan yang ada di Perda”tutupnya.(L2828)