LANGKAR.ID BANJARMASIN, Tren meminjam uang melalui jasa pinjaman online (pinjol) atau biasa disebut Fintech Lending atau Peer-to-Peer (P2P) saat ini sangat digemari masyarakat karena prosesnya yang mudah dan cepat cair. Hal itulah yang membuat banyak perusahaan pinjaman online ilegal yang berani memasang logo Otoritas Jasa Keuangan untuk memikat, dan membuat peminjamnya percaya.
Kepala Departemen Pengawasan Lembanga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Edi Setijawan mengatakan saat ini masyarakat harus benar-benar mencek terlebih dahulu apakah jasa pinjol tersebut benar terdaftar legat atau tidak.
“Sekarang itu Pinjol namanya sudah tidak baik, karena ulah oknum. Padahal Peer-to-Peer itu sengaja dibuat untuk mempermudah mereka yang butuh modal rendah”kata Edi saat mengisi kegiatan Journalist Class angkatan ke-8 di Banjarbaru, Rabu (28/2/2024)
Berdasarkan data OJK hingga Desember 2023, data perusahaan penyelenggara pinjol sebanyak 101 platform yang terbagi menjadi 94 penyelenggara konvensional dan 7 syariah.
“Tujuan Fintech sebenarnya adalah memaksimalkan layanan jasa keuangan dengan memanfaatkan teknologi mutakhir, namun sayangnya keluarnya produk ini tidak dibarengi dengan pemahaman literasi penggunaan pinjol, sehingga banyak warga yang tertipu penyelenggara ilegal”beber Edi
“Saat ini beragam cara dilakukan Pinjol ilegal termasuk memasang logo OJK, jadi peminjam harus benar-benar hati-hati, apalagi dengan penawarannya yang sangat mudah”tambahnya.
Data Satgas Pasti per Desember 2023, Penyelengara Pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 6.680 platform.
“Banyak sudah yang kita tutup, namun masyarakat tetap harus waspada dengan penawaran produk melalui sarana pribadi pengguna, baik telpon hingga iklan yang berseliweran di media sosial”terang Kepala Departemen Pengawasan Lembanga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan ini.
Sebagai Informasi, pengecekan pinjol berizin OJK bisa dilakukan melalui laman resmi resmi www.ojk.go.id, e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id, maupun nomor telepon 157. serta WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
Dalam situs resminya, OJK akan selalu mengeluarkan pembaruan terkait daftar pinjol yang telah berizin.
OJK juga selalu menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan Fintech Ilegal, dan mewaspadai ciri-cirinya, seperti :
1. Tidak memiliki izin resmi dari OJK
2. Tidak memiliki alamt kantor yang jelas
3. Meminta akses seluruh data diponsel kalian
4. Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas
dan jika terlanjur terjerat pinjol ilegal ada 5 hal yang perlu dilakukan, yakni segera melunasi, Laporkan ke SATGAS PASTI dan Kepolisian, Jika tidak sanggup membayar ahjukan keringan pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain, Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama, dan jika mendapat penagihan tidak beretika, segera laporkan ke polisi dan blokir semua nomor yang mengirim teror. (L212)