LANGKAR.ID, Banjarmasin – Konsumen perbankan tidak hanya wajib mengenal fitur-fitur bank, tapi juga memahami Hak dan Kewajiban nasabah.
Hal tersebut disampaikan Bank Kalsel melalui laman media sosialnya yang menjelaskan tentang, konsumen perbankan wajib mengetahui secara terperinci tentang produk perbankan yang ditawarkan, medapatkan bunga atau bagi hasil atas produk tabungan, deposito, dan giro yang telah diperjanjikan.
Konsumen atau nasabah mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank, dan mendapatkan laporan atas transaksi yang dilakukan.
Selain itu, konsumen juga bisa menuntut bank jika terjadi kebocoran rahasia nasabah.
Namun bukan hanya mendapatkan hak tentang konsumen, Nasabah juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi seperti mengisi dan menandatangani formulir bank, sesuai dengan layanan yang diinginkan, melengkapi persyaratan yang ditentukan, mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketan perlindungan konsumen.
Menjaga Kerahasiaan data pribadi dan aktivitasi perbankan harus dijaga dan tidak boleh dibagikan kepada pihak lain, terakhir Nasabah juga wajib membayar pokok dan bunga/bagi hasil sesuai perjanjian. (L212)