LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pemprov Kalsel memastikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 261 miliar dalam RPJMD 2021-2026 untuk memenuhi kewajiban modal inti Bank Kalsel Rp 3 Triliun pada 31 Desember 2024
“Penambahan penyertaan modal Bank Kalsel telah kita akomodir di RPJMD, besarannya sekitar Rp 261 miliar, itu bisa berbentuk aset atau uang,” kata Kepala Bappeda Kalsel Fajar Desira.
Hal itu, dikatakannya usai Rapat Evaluasi Raperda RPJMD bersama Pansus DPRD Kalsel, Kamis (24/02/2022).
Hal itu, disambut positif Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya.
“Penambahan modal itu merupakan hasil pembahasan kami sebelumnya bersama pemegang saham pengendali dan jajaran di bawahnya, Bappeda, Bakeuda dan Biro Ekonomi,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPRD Kalsel.
Dia menyebutkan, pembahasan itu merumuskan berapa porsi yang diamanahkan RUPS Tahun 2019. Di mana Pemprov Kalsel harus mengambil 30 persen dari total kebutuhan Rp 3 triliun.
“Kami rumuskan keluarlah angka Rp 261 miliar itu. Angka itu sangat klop dengan visi Pak Gubernur untuk menguasai 30 persen saham Bank Kalsel. Itu konversi kira-kira 30 persen dari kebutuhan penambahan modal Bank Kalsel,” ujarnya.
Hanawijaya juga menyatakan, pihaknya mendapat dukungan dari Komisi II, terkait dengan kewajiban modal inti minimum Rp 3 Triliun di 2024.
“Syukur Alhamdulilah kami mendapatkan kabar hari ini, bahwa di Bamus, peningkatan modal Bank Kalsel masuk salah satu yang akan dibahas di Maret 2022. Itu salah satu berita baik bagi Bank Kalsel karena dudukan legalnya akan semakin kuat,” ujarnya.
Legislatif, kata Hana, merupakan pilar yang menjadi partner bagi Bank Kalsel. Karena Perda dibahas di DPRD dan yang mengurus masalah ekonomi adalah Komisi II.
Dengan adanya dukungan dari Komisi II DPRD Kalsel, lanjut Hanawijaya, dirinya optimistis kewajiban MIM Rp 3 triliun pada 2024 bisa terpenuhi.
“Saya sebagai Dirut semakin optimistis bahwa tahun 2024 sesuai peraturan OJK, modal Bank Kalsel yang saat ini masih Rp 2 triliun masih kurang Rp 1 triliun, bisa kami penuhi secara bertahap,” ujarnya.
Sebelumnya, Imam Suprastowo yang juga Ketua Pansus 2 RJPMD DPRD mengaku khawatir penambahan penyertaan modal Bank Kalsel tidak dimasukkan dalam RPJMD Kalsel 2021–2026.
“Cukup memprihatinkan, padahal ini harus ada di RPJMD. Kalau sampai tertinggal berbahaya bagi kelangsungan hidup Bank Kalsel,” katanya kepada wartawan, Senin (27/12/2021) lalu.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.
Khusus Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024. Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.
Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020. (*/L008)