LANGKAR.ID, BANJARBARU – Bank Kalsel bekerjasama sama dengan PT Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) pasarkan produk pembiayaan umrah dengan program DP nol persen dan jasa sangat kecil.
Produk itu disosialisasikan di ruang KH Idham Khalid Komplek Perkantoran Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru, pada Kamis (14/7/2022) lalu.
Usai sosialisasi, Kabag Konsumer Divisi Usaha Syariah Bank Kalsel Irfan Adi Muharno mengatakan, kerjasama itu terjalin karena Bank Kalsel sebagai bank daerah turut serta dalam pembangunan ekonomi syariah.
Melalui kerjasama itu, jelas dia, Bank Kalsel menyediakan fasilitas talangan Umroh bagi ASN dengan bagi hasil rendah, tanpa uang administrasi dan tanpa uang muka. Tapi bagi non ASN, tetap diberikan kemudahan dan dikenakan uang muka sebesar 10 persen dari biaya keberangkatan.
“Sehingga bagi ASN dan non ASN yang ingin melaksanakan ibadah umrah bisa melalui PT IPI. Dan Bank Kalsel akan segera menyiapkan dana talangan secepatnya,” sebutnya.
Menurut Irfan, Bank Kalsel juga tidak membatasi jumlah yang telah mengajukan talangan untuk berumroh asalkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan PT IPI.
Mewakili Gubernur Kalsel, Staf ahli bidang Pembangunan Hukum dan Politik Setdaprov Kalsel, menyambut baik produk talangan pembiayaan umroh dengan DP nol persen ini.
Dia pun mengajak, ASN di Kalsel yang ingin melaksanakan ibadah umrah untuk melalui program pembiayaan dari Bank Kalsel. “Karena program ini dirancang sebaik mungkin untuk nasabah dan ASN Pemprov Kalsel,” sebutnya.
Ketua Umum DPW IPI Kalsel KH Muhammad Mukri Yunus menyebut, produk pembiayaan umroh ini sangat cocok. Mengingat, program pondok pesantren adalah untuk menghidupkan ekonomi syariah, keuangan syariah dan Bank Bank Syariah.
“Ini juga sesuai dengan imbauan Gubernur Kalsel untuk menghidupkan Bank Kalsel melalui Divisi syariah,” katanya.
Ia mengungkapkan, program ini sebenarnya sudah dirancang sejak 2019 lalu, lantaran Pandemi Covid-19 sehingga baru bisa dilaksanakan di tahun ini.
“Layanan ini sangat bagus karena memudahkan dan tidak mempersempit ummat untuk menjalankan ibadah,” tukasnya. (L212)