BerandaBeritaBank Kalsel Segera Dapat Rp 26 Miliar Dari Pemko Banjarmasin, Tapi Tunggu...

Bank Kalsel Segera Dapat Rp 26 Miliar Dari Pemko Banjarmasin, Tapi Tunggu Persetujuan DPRD

LANGKAR.ID BANJARMASIN – Rencana Pemko Banjarmasin akan menambah penyertaan modal ke Bank Kalsel Rp26 miliar tinggal menunggu persetujuan DPRD setempat.

Namun, sebelum menyetujui tambahan penyertaan modal itu, DPRD minta Pemko Banjarmasin harus memaparkan terlebih dulu soal kajian investasi dan status badan hukum Bank Kalsel.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah menegaskan pihaknya meminta ada kajian investasi terhadap rencana tambahan penyertaan modal ke Bank Kalsel tersebut.

“Jadi pembahasan selanjutnya kita minta ada dipaparkan kajian investasi atau nasehat investasi terhadap rencana ini dari pemerintah kota,” ujarnya, Senin (29/8) malam.

Sebab pihaknya di panitia khusus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT Bank Kalsel, harus tahu secara terperinci kajian investasi tersebut.

“Ini untuk gambaran kita atas kelayakan Pemko Banjarmasin memberikan besaran tambahan penyertaan modal bagi Bank Kalsel,” ujarnya.

Awan yang menjadi Ketua Pansus Raperda tersebut juga menyampaikan, pihaknya juga meminta kejelasan badan hukum Bank Kalsel sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalsel.

“Sekarang kan PT Persero Bank Kalsel, dalam undang-undang baru kan harus berubah jadi PT Perseroda,” katanya.

Awan menyampaikan, jika kedua unsur ini terpenuhi, yakni, terkait kajian investasi dan status badan hukum Bank Kalsel maka pembahasan lebih lanjut bisa dilaksanakan untuk menyetujui penambahan penyertaan modal oleh Pemkot Banjarmasin.

Di dalam draf Raperda ini, kata Awan, Pemko mengajukan penyertaan modal pada tiga tahap, yakni, Rp8 miliar pada APBD perubahan 2022 ini, Rp8 miliar pada APBD 2023 dan Rp10 miliar lebih pada APBD 2024. Hingga totalnya Rp26 miliar lebih.

Saat ini, kata dia, Pemko Banjarmasin sudah menyertakan modal sebesar Rp140 miliar kepada Bank Kalsel dari kurun waktu 1993 hingga 2020.

“Dividen atau pembagian laba dari Bank Kalsel 12 persen atau sekitar Rp16 miliar per tahun diterima Pemko Banjarmasin,” ungkap politisi PKS tersebut.

Penambahan dana pemerintah kota dalam bentuk penyertaan modal tersebut, salah satunya bertujuan guna memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel minimal Rp3 triliun pada akhir tahun 2024. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA