LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II), dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama Lian Silas, Rabu (8/11/2023) lalu.
Lian Silas merupakan ayah dari gembong narkoba internasional yang tengah diburu oleh jaringan polisi dunia Fredy Pratama alias Miming.
Koh Silas, sapaan akrab ayah Miming ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus TTPU Silas serius ditangani kejaksaan, buktinya yang menangani tak hanya dari jaksa Kejari Banjarmasin maupun Kejati Kalimantan Selatan.
Tapi juga dari Kejaksaan Agung RI, salah satunya terdapat nama Paris Manual, jaksa yang cukup dikenal publik, setelah turut menangani kasus-kasus besar beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers, Paris sempat menjawab pertanyaan, awak media soal TTPU Silas. Mengingat penyidikan kasus ini dilakukan tanpa adanya tindak pidana asal (TPA), secara singkat dijelaskan Paris, bahwa penyidik TTPU tentu dapat dilakukan meskipun tanpa ada TPA.
Alasannya, karena sudah terlihat jelas aliran-aliran dana hasil narkotika Miming yang kemudian disamarkan dalam bentuk benda berharga, seperti hotel, tanah, maupun uang.
Kemudian yang menguatkan lagi mengapa Silas menjadi tersangka TTPU, karena dari hasil penyidikan terungkap adanya sejumlah transaksi narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dananya mengalir ke rekening Silas.
“Untuk lebih jelasnya bisa disaksikan di persidangan. Di situ akan jelas dan terang,” ungkapnya.
Sebelumnya Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri meringkus dua tersangka baru terkait jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, kedua tersangka itu berinisial SG alias Babah dan MNA.
Babah merupakan keluarga dari Fredy dan mengetahui pekerjaan Fredy sebagai bandar narkoba, Babah diketahui menerima dana dari Fredy dan membeli aset dari uang hasil narkoba, sementara MNA merupakan rekan dari Fredy Pratama yang menggunakan uang hasil narkoba.
Terkait penetapan tersangka, keluarga dan rekan dari Fredy Pratama tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi tidak menampik, kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, tunggu saja prosesnya,” ungkapnya singkat, Jum,at (10/11/2023). (L186)