LANGKAR.ID, Banjarmasin – Aset-aset kasus dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama terus dikejar Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Selatan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya mengatakan terus melalukan tracing aset dan melakukan pemeriksaan dari jaringan-jaringan Fredy Pratama.
“Ada aset baru, perkembangannya kita masih menunggu dari Bareskrim Polri, kita juga akan memeriksa orang yang diduga ada jaringan dengan gembong narkoba tersebut,” paparnya (10/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Lian Silas alias Koh Silas, orang tua atau papah sang gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming.
Aset Lian Silas yang melakoni usaha Restoran Shanghai Palace, Beluga Cafe dan Hotel Mentaya Inn di Jalan Djok Mentaya, Kertak Baru Ilir, turut disita dalam kasus TPPU oleh Bareskrim Polri bersama Polda Kalsel.
Selain bangunan tersebut, terlihat ruko Crown The Label Baby Kids di tepi Jalan Ahmad Yani Km 4, 5 Banjarmasin Timur turut dipasang aset dalam penyitaan dari Bareskrim Polri melalui penetapan PN Banjarmasin dengan nomor 799/B-SITA Pen.Pid/2023/PN Bjm.
Tanah dan bangunan SHM 754 dan 755 tersebut atas nama Yunita, hingga sekarang belum diketahui hubungan Yunita dengan Fredy Pratama dan Lian Silas.
Berdasarkan informasi yang digali jejakrekam.com ada beberapa aset yang masih dimiliki gembong narkoba terbesar di Indonesia tersebut, di antaranya tanah dan bangunan di kawasan Citraland dan di Beruntung Jaya, Banjarmasin Selatan. (L186)