LANGKAR.ID – Banjarmasin – Pemprov Kalsel menerima pendapatan Rp 4,288 Miliar dari program relaksasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jumlah tersebut, diterima hanya dalam waktu lima hari program relaksasi dilaksanakan.
“Kami yakin, pendapatan ini akan terus bertambah hingga berakhirnya program,” kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji, kepada awak media, Jumat (20/08/2021).
Seperti diketahui, program ini dilaksanakan selama dua bulan. Sejak awal Aguustus 2021, hingga 9 Oktober 2021 nanti. Program relaksasi potongan denda hingga 50 persen ini, untuk meringankan beban masyarakat. Selain memicu masyarakat membayar tunggakan pajak.
“Waktunya masih panjang. Kami sangat berharap warga memanfaatkan program ini,” kata Rustamaji.
Dari total 14 Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di Kalsel, Samsat Banjarmasin II meraup nominal tertinggi. Nilainya mencapai Rp 816.192.400. Dilanjutkan UPPD Banjarbaru sebesar Rp 759.697.620.
Kemudian, UPPD Rantau menjadi yang terendah, capaian hanya sebesar Rp 50.732.300. Selain UPPD Rantau, capaian yang masih rendah juga dialami UPPD Paringin, Kabupaten Balangan. Nilainya hanya sebesar Rp 53.681.400. “Sekali lagi.
“Ini baru satu pekan. Kami sangat yakin nilainya akan terus bertambah sampai program ini nantinya habis,” ujar Rustamaji.
Sebelumnya, Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA saat meluncurkan program ini mengatakan, relaksasi bertujuan membantu dan memudahkan masyarakat membayar pajak. Serta meningkatkan pemasukan pajak daerah.
Berdasarkan data, total tunggakan PKB di Kalsel saat ini juga cukup besar. Yakni mencapai Rp 704 Miliar. “Ini besar. Hampir 80 persen pendapatan daerah kita dari hasil sumber daya alam. Karena itu, perlu relaksasi penanganan pajak Kalsel ini. Dana ini juga sangat bermanfaat dan bisa dialihkan ke penanganan Covid-19,” ujarnya. (L008)