LANGKAR.ID, Banjarmasin – Cinta buta yang kadang tidak ada logika atau yang sekarang populer dengan sebutan “bucin” alias budak cinta, mungkin layak disandang Tellas (42), warga Dusun Bancelot, Kelurahan Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Betapa tidak, Tellas nekat menculik ZNM yang merupakan istri orang, Rabu (11/5/2022), suami ZNM merantau ke Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kejadian ini tentu membuat warga gempar.
Kejadian bermula ketika Mataram orang tua ZNM mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah kamar mandi rumah korban, ketika itu korban di dekap dari belakang oleh pelaku mengalungkan sebuah celurit ke leher korban.
Melihat kejadian tersebut Mataram berusaha mencari bantuan, ketika kembali ke tempat kejadian pelaku dan korban sudah tidak ada, pencarian dilakukan namun tidak membuahkan hasil, akhirnya Mataram melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
Laporan tersebut ditindaklanjuti lalu dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, berdasarkan informasi pelarian pelaku berada di Kota Banjarmasin, Tim Resmob Polres Sampang kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Macan Kalsel untuk menyelidiki dan meringkus pelaku.
Dari hasil penyelidikan Tim dilapangan, diketahui pelaku bersembunyi dan menyekap korbannya disebuah rumah bedakan, di Jalan Ampera, Gang 20, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Tanpa menunggu waktu lama, Resmob Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, meringkus pelaku yang terkenal sebagai preman tersebut saat tertidur lelap, Kamis (11/8/2022).
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku penculikan ini.
“Benar, kita sudah mengamankan pelaku sekitar pukul 1.00 Wita dini hari,” ucapnya, Jum’at (12/8/2022).
Tellas kini diserahkan ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan korban diantarkan pulang kepada keluarganya.
Akibat perbuatannya Tellas dijerat dengan Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama penjara selama 12 tahun. (L186)