LANGKAR.ID, Banjarmasin – Tim gabungan Unit Resmob Macan Kalsel DitReskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jatanras Polresta Balikpapan, menangkap seorang mahasiswa berinisial RDS (21) di Jalan A Yani Kilometer 2, Banjarmasin.
RDS ditangkap setelah dilaporkan membawa kabur sebuah mobil rental di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Mobil itu kemudian dia jual ke salah seorang warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalsel senilai Rp. 40.000.000.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, dari tangan pelaku Polisi mengamankan sisa uang penjualan mobil curian tersebut sebesar Rp 39.210.000.
“RDS telah menjual mobil milik korban kepada seseorang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalsel senilai Rp 40 juta, mereka berkenalan berkenalan di media sosial,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.
Selain barang bukti sisa uang penjualan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti buku servis berkala dan buku pedoman pemilik mobil minibus Toyota Avanza hitam atas nama korban.
Modus pencurian yang dilakukan RDS yaitu dengan menggandakan kunci mobil yang di rentalnya.
“Namun sebelum melancarkan aksinya, RDS lebih dulu merental mobil yang diincarnya,” jelasnya.
Setelah mengantongi kunci duplikatnya, RDS pun mencuri mobil yang pernah di rentalnya itu.
“Untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, RDS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Balikpapan,” pungkasnya. (186)