LANGKAR.ID, Batulicin – Satnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus tiga pengedar narkoba. Ketiganya diringkus di hari yang sama, namun waktu dan tempat yang berbeda.
“Benar, Satnarkoba Polres Tanah Bumbu membekuk tiga pengedar narkoba berbeda jaringan dalam satu hari,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Senin (21/02/2022) malam.
Menurut Made Rasa, penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tempat berbeda pada Sabtu (19/02/2022).
Pelaku GN (25), warga Jalan Mutiara Desa Sungai Danau yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia diringkus Jl Mutiara, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.
Darinya, polisi menyita barang bukti satu paket sabu berat kotor 0,25 gram. “Petugas juga menyita satu HP, satu timbangan digital warna silver, satu pipet kaca, sedotan plastik dan sebungkus plastik klip,” ujarnya.
Sementara di Kecamatan Simpang Empat, polisi menangkap MH (22), warga Tungkaran Pangeran, Kabupaten Tanah Bumbu. Serta SR (40), warga Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
“Keduanya ditangkap di kawasan yang sama, tapi waktu yang berbeda. Yakni di Jalan Al-Falah, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat,” katanya.
Dari pelaku MH diamankan barang bukti
sepaket sabu berat 0,55 gram. Sedangkan dari SR, sepaket sabu berat 0,35 gram.
Menurut Made Rasa, semua penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (L008)