LANGKAR. ID BANJARMASIN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar seminar Perlindungan Konsumen dengan tema “ Aman dan nyaman bertransaksi di Era Digital”.
Pelaksanaan seminar ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait dengan perlindungan konsumen, sehingga masyarakat dapat meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan dalam bertransaksi digital dan memahami pentingnya keamanan dalam berinvestasi di tengah kemajuan keuangan digital.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalsel Wahyu Pratomo mengatakan pemilihan lokasi acara di Universitas Lambung Mangkurat dan undangan yang sebagian besar mahasiswa menggaris-bawahi peran strategis ULM dalam mendorong kemajuan pembangunan yang menyesejahterakan masyarakat Kalsel, serta peran penting mahasiswa sebagai agen perubahan dan generasi penerus dalam menuju Indonesia Emas 2045.
“Dalam rangka membentuk ekosistem digital, khususnya di lingkungan kampus, maka pada kesempatan ini juga dilakukan launching QRIS Goes to Campus untuk meningkatkan penggunaan QRIS oleh mahasiswa yang diharapkan dapat menjadi agen penggerak penggunaan QRISdi masyaakat, “ ujar Wahyu disela Seminar Perlinduangn Konsumen “ Aman dan nyaman bertransaksi di Era Digital” di general Building Studen Activity Center ULM Banjarmasin, Kamis (14/9/2023).
Sebab, Ekonomi Keuangan Digital (EKD) di Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin pesat, ditandai dengan nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2022 sebesar USD 77 miliar atau tumbuh 22% (yoy) dan diprediksi akan meningkat hampir 2 kali lipat hingga USD 130 miliar pada tahun 2025.
Indonesia juga menjadi tujuan investasi digital terpopuler di Asia Tenggara yang mewakili 40% dari total transaksi ekonomi digital. Selain sebagai sebuah keniscayaan, digitalisasi berpeluang sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dan sekaligus mendukung pertumbuha ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia dan Kalimantan.
“Berdasarkan data CRM BICARA, Bank Indonesia menerima pengaduan sebanyak 1.322 pengaduan pada Triwulan 4 – 2022. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 58% dibandingkan Triwulan 3 – 2022 yang tercatat sebanyak 835 pengaduan,” jelasnya.
Tingginya jumlah pengaduan yang diterima oleh Bank Indonesia menunjukan tingkat literasi dan keberdayaan konsumen yang masih kurang.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia (BI) di bidang moneter, makro prudensial, dan sistem pembayaran.
BI memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi Penyelenggara yang produkdan atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen, termasuk pengaturan mengenai Perlindungan Konsumen.
BI mengeluarkan Peraturan Bank Indoesia (PBI) No. 3 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (PKBI) yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem Pelindungan Konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. (L212)