BerandaBANUABanjarbaruBreaking News! MK Perintahkan PSU Banjarbaru

Breaking News! MK Perintahkan PSU Banjarbaru

LANGKAR.ID,JAKARTA
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025) siang.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Banjarbaru.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS dalam Pilkada Banjarbaru dengan tetap mengacu pada daftar pemilih tetap serta daftar pemilih tambahan pada hari pemungutan suara,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan bahwa surat suara dalam PSU harus mencantumkan gambar pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, serta satu kolom kosong tanpa gambar. PSU harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan ini dibacakan.

Selain itu, MK menetapkan bahwa hasil perolehan suara PSU dapat diumumkan tanpa perlu dilaporkan kembali kepada Mahkamah.

Latar Belakang Sengketa

Sengketa ini bermula dari keputusan KPU Banjarbaru yang mendiskualifikasi pasangan calon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah dari kontestasi Pilkada setelah surat suara telah dicetak. Pada awalnya, surat suara yang disiapkan oleh KPU memuat dua pasangan calon, yakni Aditya – Said dan Erna Lisa Halaby-Wartono. Namun, setelah Aditya didiskualifikasi, Pilkada tetap dilanjutkan dengan skema satu calon melawan kotak kosong.

Meski demikian, KPU Banjarbaru tidak mengganti surat suara yang telah dicetak. Akibatnya, dalam pemungutan suara, nama dan gambar pasangan Aditya- Said Abdullah tetap tercetak di surat suara. KPU kemudian mengeluarkan kebijakan bahwa suara yang diberikan kepada pasangan Aditya-Said Abdullah dianggap tidak sah. Kebijakan ini yang kemudian menjadi dasar gugatan dan diputuskan oleh MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Dr. Mohammad Effendy, SH.,MH. – Pengamat Hukum Tata Negara ULM Banjarmasin

Menanggapi putusan ini, pengamat hukum tata negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Dr. M. Effendy, S.H., M.H., menyatakan bahwa keputusan MK ini merupakan koreksi terhadap kesalahan prosedural yang dilakukan oleh KPU Banjarbaru.

“Dalam prinsip demokrasi, hak memilih adalah bagian dari kedaulatan rakyat. Ketika KPU tidak mengganti surat suara dan kemudian menetapkan suara yang diberikan kepada pasangan calon yang telah didiskualifikasi sebagai tidak sah, ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai hak konstitusional pemilih”.

Lebih lanjut, Effendy menjelaskan “jika dalam Pilkada terdapat lebih dari dua pasangan calon, tindakan KPU untuk tetap menyertakan nama paslon yang didiskualifikasi masih dapat diterima karena pemilih masih memiliki alternatif pilihan lain. Namun, ketika hanya ada dua pasangan calon, dan salah satunya didiskualifikasi, maka KPU seharusnya mengikuti mekanisme calon tunggal, yaitu berhadapan dengan kolom kosong,” jelasnya.

Sementara itu, selama proses PSU berlangsung, roda pemerintahan di Banjarbaru tetap dijalankan oleh Wali Kota Aditya Mufti Ariffin hingga pemungutan suara ulang selesai dan hasilnya diumumkan. (007)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA