LANGKAR.ID, Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna tentang penyampaian 3 buah Raperda di antara Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan Parpol.
Raperda tentang Keolahragaan serta Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail kholil Alaydrus, Senin (06/05/2024) yang di hadiri Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan.
Eka Safrudin serta dihadiri sejumlah pejabat jajaran Pemkab tanah bumbu dan perwakilan Forkopimda setempat.
Dalam kesempatan Eka Safrudin menguraikan hal prioritas di 3 (tiga) Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan Parpol.
Partai Politik merupakan kedaulatan rakyat dan juga aset Negara, serta merupakan wadah guna menampung aspirasi rakyat
Dalam mengembangkan kehidupan demokrasi dan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Untuk itu lanjutnya, guna mendukung kehidupan berdemokrasi, Pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Parpol yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik.
Masyarakat dan kesadaran berpolitik masyarkat, serta untuk membantu kelancaran administrasi Sekretariat Partai Politik.
Selanjutnya, bantuan yang di berikan melalui APBD ini di harapkan dapat di manfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bantuan keuangan yang di berikan Parpol wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD di sampaikan paling lambat 1 bulan setelah di lakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
Meski itu, penyelenggaraan bantuan Keuangan Partai Politik ini sangat penting di lakukan untuk memberikan pemahaman kepada Partai Politik.
Tentang regulasi dan tata cara pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yang di berikan oleh pemerintah,Sambung pada Raperda tentang Keolahragaan.
Menurutnya ,penyelenggaraan Keolahragaan ini dapat di laksanakan terarah dengan tujuan meningkatkan kualitas manusia dan membina serta memperkuat persatuan dan kesatuan melalui pembinaan olahraga.
Dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah di akses memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Untuk itu, maka di perlukan adanya Peraturan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan manajemen keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan dan bertanggungjawab,” paparnya.
Kemudian Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat
Dalam rangka optimalisasi pemerintahan, pembangunan pelayanan masyarakat Pemda memiliki wewenang mengatur urusan pemerintahan secara efektif dan efisien.
Untuk mempermudah pelayanan administrative, memperpendek birokrasi, pemerataan pembangunan, memudahkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Koordinasi bagi masyarakat dengan pemerintah kecamatan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan potensi wilayah.
Kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, di pandang perlu membentuk kecamatan-kecamatan baru.
”Saya berharap Raperda ini dapat di setujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan Pembangunan, Kemasyarakatan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan efisiensi pemerintahan,” pungkasnya.