LANGKAR.ID, Batulicin – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar memimpin secara langsung pemusnahan minuman beralkohol tak berizin.
Pemusnahan ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Bupati yang didampingi Dandempom Tanah Bumbu, Danramil Batulicin, dan Polres Tanbu, Jumat (14/04/2023) di halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tanah Bumbu di Gunung Tinggi, Batulicin.
Berdasarkan laporan Kepala Satuan Pol PP Damkar Tanbu H Anwar Salujang, pemusnahan barang bukti ini adalah hasil operasi ketertiban sepanjang tahun 2022 dengan mengamankan 1.525 botol minum beralkohol dengan 19 jenis.
Tujuan pemusnahan minuman beralkohol ini ungkapnya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras.
“Pemusnahan turut mencegah minuman beralkohol agar tidak beredar luas di Tanah Bumbu, yang akan berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat, dimana ini dapat menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat yang agamis serta mendukung visi misi Bupati dalam mewujudkan Tanah Bumbu bersujud menuju serambi madinah,” paparnya.
Bupati Zairullah dikesempatan itu pula menyampaikan minuman keras beralkohol ini sangat jelas punya dampak yang tidak baik bagi kehidupan dimasyarakat. Terlebih lagi bagi generasi muda.
Meski itu, sesuai dengan motto kabupaten yakni Bersujud “Bersih, Syukur, jujur dan Damai maka ini akan menjadi prioritas atas kegiatan yang menjadi target dan tujuan kita semua.
“Apalagi di bulan ramadhan ini, tentu kita berharap di pelaksanaan bulan suci ini sungguh- sungguh bisa dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak,” imbuhnya.
Menurutnya, langkah ini sangat diharapkan serta didukung oleh semua pihak, seperti masyarakat, ulama, dan para tokoh.
Peran berbagai pihak ini sangat berkaitan dengan masa depan, baik anak muda kita atau generasi kita atau masyarakat itu sendiri .
Lanjutnya, melalui pemusnahan barang bukti ini diharapkan jangan hanya sebuah tindakan, namun sekaligus sebagai pembelajaran yang sebuah edukasi bisa membangunkan sebuah kesadaran bagi mereka yang masih melakukan perbuatan dilarang oleh pemerintah maupun agama.
“Kami mengapresiasi langkah tim terpadu yang dilakukan oleh satpol PP bersama lintas terkait,” tutupnya.