LANGKAR.ID, Batulicin – Undang-undang (UU) No 8/2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menuai pro kontra. Pemicunya, salah satu pasal di UU tersebut menyebutkan Ibu Kota Kalsel ditetapkan di Banjarbaru.
Itu artinya, Banjarmasin bukan lagi Ibu Kota Kalsel. Hal ini yang menuai protes dari yang kontra. Bahkan ada rencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun ada pula yang mendukung. Salah satunya Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar. “Karena ini sudah diputuskan, tentu kita sangat mendukung,” ujarnya ditemui di Pagatan, Sabtu (26/07/2022).
Menurutnya, pemindahan ibu kota ini, juga berdampak baik bagi Banjarmasin. Karena bisa dijadikan momentum bagi Banjarmasin untuk berbenah.
Karena dengan pemindahan itu, nanti pasti terjadi pergeseran penduduk. Sehingga Banjarmasin bisa semakin longgar. Karena saat ini, ia menilai Banjarmasin sudah cukup padat.
“Sekarang tinggal bagaimana Banjarbaru menyiapkan diri menjadi ibu kota provinsi,” kata Zairullah.
Menurutnya, Banjarbaru saat ini masih cukup longgar dan masih ada kesempatan untuk ditata lebih maksimal. Baik sebagai Kota Banjarbaru, maupun Ibu Kota Kalsel.
Harapannya pembangunan Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi jadi percontohan bagi daerah lain. Karena potensinya memang cukup baik.
Menurut Zairullah dukung Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel juga datang dari kabupaten-kota lainnya di Kalsel. Karena dibandingkan ke Banjarmasin, mereka bisa memangkas jarak tempuh untuk ke ibu kota provinsi.
“Kalau dari Tanah Bumbu, tentu lebih dekat ke Banjarbaru dibandingkan ke Banjarmasin. Begitu juga daerah lainnya,” ujar Zairullah. (*/L008)