LANGKAR.ID, Batulicin – Tiga orang pria di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak dibawah umur.
Ketiga pelaku masing-masing MI (20), RP (19) dan FP (17) mencabuli B (13) secara bergilir atau bergantian dibeberapa tempat berbeda.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa mengatakan, seluruh pelaku saling berteman.
Awalnya korban dan para pelaku bertemu di sebuah taman edukasi di Kecamatan Simpang Empat.
Modus Lupa Jalan, Pria di Tanah Laut Aniaya dan Rampas Telepon Genggam Korbannya
Dari pertemuan itu, korban kemudian diajak berkeliling dan dipaksa menenggak miras oplosan hingga mabuk berat.
Setelah mabuk berat, korban dibawa ke sebuah rumah kosong dibelakang pabrik es di Jalan Borneo, Simpang Empat.
“Ditempat itu korban pertama kali disetubuhi oleh saudara FP sebanyak satu kali. Setelah itu korban dibawa oleh saudara MI,” ungkap AKP I Made Rasa saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).
Setelah korban disetubuhi oleh FP, korban yang masih dalam keadaan mabuk kemudian dibawa lagi ke rumah pelaku MI. Disitu, korban kembali dicabuli oleh MI
Baca juga :Â Sungai Kusan di Tanah Bumbu Meluap, Ratusan Rumah di Lima Desa Terendam
“Ditempat itu korban dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh saudara MI sebanyak dua kali,” jelasnya.
Belum habis penderitaannya, korban kembali dipaksa dan dicabuli lagi oleh pelaku lainnya, yakni RP sebanyak satu kali.
Setelah dicabuli secara bergiliran, korban kemudian pulang dan mengadu ke keluarganya.
Menerima laporan dari keluarga korban, polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku di tempat berbeda.
Di hadapan polisi, para pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban.
“Setelah Polres Tanah Bumbu menerima laporan tersebut, kemudian unit Resmob melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara. (L030).