LANGKAR.ID, Batulicin – Seorang pria berinisial KA (21) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli seorang remaja putri hingga hamil.
Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan ini berawal ketika korban MJ (15) berkumpul bersama keluarganya.
Ibu korban yang curiga dengan perubahan postur anaknya kemudian menanyakan apakah korban hamil atau tidak.
“Berawal dari korban lagi berkumpul bersama keluarga dari ibunya, dan saat berbincang bincang, keluarga korban sadar ada perubahan di badan korban,” ujar AKP I Made Rasa saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022) malam.
Baca juga:Â Dua Kali Cabuli Remaja Putri yang Baru Dikenalnya, Pria di Kotabaru Ditangkap
Mendapat pertanyaan dari ibunya, korban mengelak dan membantah karena ketakutan.
Namun, ibu korban tak kehabisan akal dengan membeli alat tes kehamilan dan dipakaikan ke anaknya.
Dari hasil tes kehamilan itu, korban ternyata diketahui tengah berbadan dua.
“Saat diperiksa ternyata hasil dari testpack tersebut positif dan keluarga korban langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk memeriksakan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca juga:Â Kecam Pelaku Pencabulan Anak, Waket DPRD Tanbu: Jatuhi Hukuman Setimpal
Setelah diperiksa dan ternyata telah hamil, korban pun mengakui jika telah dicabuli oleh KA.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polres Tanah Bumbu.
“Pelaku berhasil ditangkap hari Rabu dan kita amankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Karena perbuatannya mencabuli korban hingga hamil, pelaku KA akan dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.