LANGKAR.ID,BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalsel pada semester II tahun 2022 mencapai target bagi hasil cukai rokok senilai Rp319 miliar atau setara 111,74. Pendapatan tersebut diakui telah melebihi target dari tahun sebelumnya di 2021 yang hanya berhasil meraup penerimaan sebesar Rp285 miliar.
“Memang mengalami kenaikan secara signifikan. Tentu, merupakan capaian di atas dari target tahun 2022,” ujar Kabid Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Provinsi Kalsel, Rusma Khazairin, kepada wartawan diruangannya, Selasa (31/1/2023)
Ia menjelaskan capaian ini cukup bagus dalam mengawali tahun 2023. Bahkan, pendapatan hasil cukai rokok itu nantinya akan dibagi kembali ke masing-masing kabupaten/kota.
“Meskipun bukan daerah penghasil tembakau tetapi realisasi ini sangat menggembirakan,” bebernya.
Tingginya jumlah yang diberikan kepada pemerintah daerah termasuk Pemprov Kalsel merujuk atas naiknya cukai rokok sekitar 10 persen yang diberlakukan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) sebagai upaya menurunkan prevalensi angka pencandu rokok.
Sementara dari pajak retribusi, lanjut dia, mencapai 84,40 persen. Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga terealisasi melebihi target yakni sekitar 102,83 persen.
“Pendapatan lainnya yang sah sebesar 98,73 persen. Selain itu, dana transfer dari pusat melebihi capaian yaitu senilai Rp3,5 triliun atau 105,14 persen dari target Rp3,3 triliun,” pungkasnya (L212)