BerandaPERISTIWACuma karena Sampah, Seorang Kakek Bunuh Tetangga

Cuma karena Sampah, Seorang Kakek Bunuh Tetangga

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Hidup bertetangga ternyata tak menjamin hidup rukun. Bahkan, persoalan sepele bisa berujung perkelahian yang merenggut korban jiwa.

Masih ingat perkelahian sesama tetangga di Banjarmasin pekan lalu yang menyebabkan satu orang tewas? Pemicunya ternyata persoalan sepele. Hanya karena urusan buang sampah.

Perkelahian itu, terjadi antar dua warga Jl Sungai Miai Dalam, Gang Papadaan RT 09, Banjarmasin Utara. Korban, Ahmad Yadi (38), seorang juru parkir. Sementara tersangka, Tajidin alias Jidin (64), seorang buruh harian lepas.

Baca Juga: Duel Maut di Sungai Miai Dalam, Juru Parkir Bersenjata Palu Tewas Dihantam Ulin Oleh Buruh Harian Lepas

Diakui Jidin, sehari sebelum perkelahian itu, dia menegur korban. Karena korban membuang sampah di lahan yang masih termasuk pekarangan milik tersangka. Keduanya sempat cekcok. Tapi bisa didamaikan warga lainnya.

Namun, korban masih dendam. Keesokan harinya, korban mendatangi rumah tersangka. Korban yang membawa palu, sempat mencoba menyerang tersangka. Tapi ayunan palu korban bisa dihindari tersangka.

Sebaliknya, meski sudah usia lanjut, tersangka berhasil memukul korban hingga terjatuh. Kemudian mencekik leher korban. Saat itulah, tersangka mendapatkan potongan kayu ulin.

“Saya pukul dia dengan kayu ulin tiga kali,” ujar tersangka saat di Polsek Banjarmasin Utara, Selasa (19/10/2021).

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra, saat keterangan pers kasus ini mengatakan, perkelahian keduanya terjadi Rabu (14/10/2021) sekitar pukul 11.30 Wita. Duel terjadi di gang tempat tinggal keduanya.

“Korban yang luka akibat pukulan tersangka, sempat dilarikan ke rumah sakit. Sempat mendapat perawatan intensif, tapi nyawanya tidak tertolong. Meninggal esok harinya,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo.

Selain menahan tersangka, polisi menyita barang bukti potongan kayu ulin satu meter yang digunakan tersangka. Serta palu milik korban.

Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Karena tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA