LANGKAR.ID, Banjarmasin – Resmob Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan dan Timur berhasil mengamankan MH (57) warga Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin.
MH diamankan setelah dilaporkan oleh salah seorang warga yang mengaku telefon genggam atau HP miliknya hilang dicuri pelaku.
Saat itu, istri korban bersama orang tuanya sedang berada di toko dan melayani pembeli dan meletakkan tas hitam miliknya yang berisi dua HP dan uang tunai Rp 2 juta.
Tak berapa lama tas tersebut hilang dan diduga diambil oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 5 juta, lalu melapor ke Polsek Banjarmasin Timur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi, hasilnya terindikasi dilakukan oleh MH.
Petugas gabungan bergegas mendatangi rumah MH dan melakukan penggeledahan. Benar saja, petugas mendapati salah satu HP milik korban, MH kemudian diamankan petugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah saat dikonfirmasi mengatakan, penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut kini masih dilakukan oleh Polsek Banjarmasin Timur.
“MH diamankan tanpa perlawanan,” ucapnya Kamis (19/5/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MH dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling tinggi 5 tahun. (L186)