BerandaBANUADampak La Nina, Lima Kabupaten dan Kota di Kalsel Berstatus Siaga

Dampak La Nina, Lima Kabupaten dan Kota di Kalsel Berstatus Siaga

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sebanyak lima kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah menetapkan status siaga darurat bencana. Khususnya bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan gelombang pasang laut.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sahrudin. Lima kabupaten kota itu, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Balangan dan Kota Banjarmasin.

Selanjutnya, Pemprov Kalsel juga memiliki tanggung jawab memberlakukan status siaga. “Dengan dua atau lebih kabupaten-kota  berstatus siaga, maka pemerintah provinsi juga berkewajiban menetapkan status siaga bencana,” ujar Sahrudin, Kamis (04/11/2021).

Namun status di tingkat provinsi itu, ditentukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diagendakan pada Senin (08/11/2021). Rakor akan diikuti seluruh BPBD kabupaten-kota, TNI-Polri serta instansi terkait melalui konferensi video.

“Hasil tindak lanjut dari rakor tersebut, nantinya kita akan membuat surat edaran untuk bupati-walikota terkait langkah-langkah antisipasi menghadapi dampak La Nina dan dampak bencana yang mungkin terjadi,” ujar Sahrudin.

Adapun kemungkinan bencana yang dimaksud di antaranya, banjir, tanah Longsor, angin puting beliung dan gelombang pasang laut.

Diinformasikan bahwa dampak La Nina tahun 2021 ini, disebutkan serupa dengan dampak yang dialami Kalsel pada tahun lalu.

“Bahasanya kurang lebih sama dengan tahun lalu, kebetulan ini di musim hujan di daerah kita ini. Sehingga dampak itu intensitas dingin berdampak pada peningkatan curah hujan lebih tinggi,” ujarnya.

Rakor tersebut, rencananya akan membahas lebih dari sepuluh poin. Di antaranya yakni pengaktifan pos-pos di kabupaten-kota.

Selanjutnya melakukan langkah-langkah antisipasi terkait pencegahan, kesiapsiagaan, sarana dan prasarana, personil dan sebagainya. Kemudian daerah berpotensi bencana, agar segera menetapkan status siaga darurat tersebut.

Langkah-langkah selanjutnya, meningkatkan peran serta masyarakat. Termasuk menyebarluaskan informasi terkait peringatan dini. Khususnya kepada masyarakat di daerah rawan bencana

Selanjutnya akan dilakukan permohonan persetujuan kepada Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Untuk pemberlakuan status siaga, rencananya sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan 31 April 2022. (L923)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA