LANGKAR.ID, Banjarmasin – Puluhan nasabah Bank Kalsel mendadak hilang di rekening tabungan mereka, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/8/2023). Bank Kalsel memastikan akan mengganti 100 persen dana yang hilang tersebut.
Akibat kejadian tersebut, manajemen Bank Kalsel akhirnya melaporkan dugaan skimming yang terjadi kepada sejumlah nasabahnya ke Polda Kalsel, Selasa (2/8/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Suhasto melalui Kasubdit V Tipidsiber, Kompol Ricky B Sialagan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
“Benar dari pihak Bank Kalsel ada membuat laporan dan sementara ini masih kami dalami laporannya,” ucapnya, Rabu ((3/8/2022).
Hilangnya dana nasabah tersebut masih belum dipastikan penyebabnya, lanjutnya. Jika terjadi kejahatan skimming terhadap nasabah perbankan, maka pelakunya dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Diantaranya pasal 30 ayat (1),(2),(3) jo pasal 46 ayat (1),(2),(3) dan atau pasal 31 jo pasal 47 dan atau pasal 32 ayat (1),(2) jo pasal 48 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku juga bisa dikenakan alternatif pasal 362 dan atau 363 KUHPidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa’i mengatakan, apabila ada korban yang mau melapor kejadian tersebut silahkan.
“Silahkan saja kalau korban mau melapor, kami pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tutupnya. (L186)