LANGKAR.ID – Banjarmasin – Dar…der…dor…Bak penggalan lagu Sugali karya Iwan Fals, suara tembakan mewarnai aksi penangkapan tiga remaja di Banjarmasin, Rabu (18/08/2021) siang. Ketiganya diburu polisi karena sebelumnya mengancam anggota polisi dengan senjata tajam.
Penangkapan terhadap ketiga pemuda tersebut dilakukan tim polisi gabungan. Dari Jatanras dan Timsus Polresta Banjarmasin. Serta Jatanras Polda Kalsel yang berjuluk Macan Kalsel dipimpin Kanit Opsnalnya, AKP Endris Ary Dini wr
Penangkapan di Jl RE Martadinata, tepatnya di halaman Hotel Citra Raya, Banjarmasin, membuat kaget warga sekitar. “Saya liat ada tiga orang. Mereka pengen kabur. Lalu terdengar suara tembakan. Saya kaget,” kata Rose (50), seorang karyawan hotel.
Usai diringkus, ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Banjarmasin. Ketiganya masih di bawah umur, berinisial TY, JY, dan DI.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan. Hasilnya, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua lainnya masih berstatus sebagai saksi.
“Satu orang berinisial TY, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua lainnya, masih berstatus sebagai saksi,” ujar Alfian.
Menurut Alfian, untuk tersangka TY, memiliki sejumlah catatan tindak kriminal. Pertama, kasus jambret pada 2019 dan dihukum tiga bulan penjara di Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin. Kemudian kasus penadahan pada 2020 dengan hukuman sembilan penjara di LPKA Martapura.
Untuk kasusnya kali ini, tersangka dijerat UU Darurat No 12 karena membawa sajam. Serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (L008)