LANGKAR.ID, Banjarmasin – Peredaran narkotika di Banjarmasin menjadi pasar empuk bagi para bandar, bahkan penjualan barang haram tersebut terang-terangan di kawasan Jalan Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rt 15, 16 dan 17, hingga laporan masyarakat sampai ke pucuk pimpinan Polda Kalsel.
Mendapat laporan tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian R Djajadi menyampaikan kepada Direktur Ditresnarkoba Kombes Kelana Jaya agar segera ditindak lanjuti, sehingga dilakukan razia gabungan, Minggu (30/7/2023).
Dipimpin langsung Kelana Jaya, bersama Wakil Direktur AKBP Ernesto Saiser dibentuklah tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Barat untuk bergerak menuju kawasan Tanjung Berkat.
“Tepat pukul 23.00 kita bergerak, setibanya di sana tiba-tiba saja lampu mati, namun berselang beberapa menit menyala lagi, kami menduga itu sebagai tanda bagi bandar bahwa ada polisi yang masuk ke kawasan mereka,” ucap Dirnarkoba melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Di Sana tim gabungan berhasil mengamankan kakak beradik SL (35 tahun) dan PZ (43 tahun) yang merupakan target.
Kemudian 1 buah paket kaca yang masih ada sisa sabu, 2 buah bong lengkap dengan alat hisap sabu, 2 paket sabu dengan berat bersih 0,5 gram dan uang tunai sebesar 2,3 juta.
Malam itu pun petugas mengamankan puluhan orang terduga pemakai, namun tidak ada barang bukti, karena diduga kuat mereka tau kedatangan petugas.
Menariknya, ketika penggeledahan datang sopir ekspedisi Banjarmasin-Palangkaraya, secara terang-terangan ingin membeli sabu.
“Bahkan ada seorang nelayan membawa ikan, ketika ditanya mau apa, nelayan tersebut dengan polos menjawab, ingin menukarkan ikan hasil tangkapan dengan sabu,” Ujar mantan Kapolsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau itu menceritakan.
Pengungkapan tidak hanya sampai disitu saja, Selasa (1/8/2023) tim gabungan melalukan pengembangan ke Jalan Asang Permai, Desa Banyu Hirang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Di Sana petugas berhasil mengamankan MHA (32 tahun), dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bersih 102,02 gram.
Selanjutnya, Rabu (2/8/2023) kembali tertangkap NS (42 tahun) di Jalan Kaca Piring, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah dan NI (33 tahun) di Jalan Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat bersih 7,46 gram, 1 buah timbangan digital. Atas perbuatannya mereka akan berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (L186)