LANGKAR.ID,Banjarmasin – Dianggap kelalaian yang mengakibatkan enam terpidana narkotika melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Polres Tapin, tidak hanya dua petugas piket saja yang menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Kalsel.
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Jaka Suprihanta mengatakan telah memeriksa sejumlah anggota terkait kaburnya enam tahanan di Polres Tapin.
“Pemeriksaan atas adanya unsur kelalaian sehingga mengakibatkan tahanan kabur tak hanya dilakukan terhadap dua petugas piket saat kejadian, namun sampai Wakapolres juga menjadi terperiksa, kalau Kapolres rencana minggu-minggu ini diperiksa,” ucapnya, Kamis (11/5/2023).
Jaka mengakui jika sejumlah bentuk kelalaian memang terjadi, mulai petugas piket yang lengah saat berjaga, hingga soal sendok yang digunakan tahanan untuk pemotong plafon atap.
“Seharusnya sendok yang diruncingkan untuk memotong plafon tersebut tak boleh dikuasai tahanan, SOP-nya memang tidak boleh, itu salah satu bentuk kelalaian mereka,” terangnya.
Proses pemeriksaan kata Jaka masih berjalan, namun dia belum bisa memastikan sanksi apa yang bakal dijatuhkan.
“Sanksi bisa teguran, demosi, di patsuskan, penundaan kenaikan pangkat, pendidikan, sampai mutasi,” tegasnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, perintah perbaikan tingkat keamanan Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tapin sudah disampaikan, lorong plafon harus dipasang tralis, serta dilakukan penambahan CCTV untuk menambah keamanan.
“Hal tersebut juga dilakukan di semua rutan di polres-polres, karena SOP-nya memang ruang tahanan harus ditutup rapat dan selalu terpantau oleh kamera CCTV,” tutupnya. (L186)