LANGKAR.ID, Banjarmasin – Tim gabungan kepolisian, meringkus tiga tersangka pembunuhan di Jl Sutoyo S, Gg Serumpun RT 57, Pelambuan, Banjarmasin Barat. Ketiganya diringkus terpisah bersama sejumlah barang bukti.
Tim gabungan kepolisian yang memburu para tersangka, terdiri dari Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang dibackup Unit Resmob Polda Kalsel. Kemudian Unit Jatanras dan Timsus Polresta Banjarmasin.
Serta Buser Polsek Banjarmasin Utara, Banjarmasin Tengah dan Unit Reskrim Polsek Gambut, Kabupaten Banjar.
Baca Juga:Â Dua Hari Tidak Terlihat, Penghuni Sebuah Kontrakan di Banjarmasin Ditemukan Tak Bernyawa
Awalnya, tim meringkus tersangka Andri Aprilianto (19). Warga Sungai Bilu Laut RT 01, Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur ini, diringkus Senin (11/10/2021) sekitar pukul 21.00 Wita. Tersangka menusuk korban pada bagian belakang sebanyak satu kali.
Kemudian, pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 02.15 Wita, tersangka Hidayatullah (26) diamankan di Jl Saka Permai, Gg Irham RT 09, Banjarmasin Barat. Tersangka menusuk korban pada bagian dada sebanyak dua kali.
Selanjutnya sekitar pukul 03.35 Wita, tersangka Erfan Erlangga (22) diciduk di Jl Pematang Panjang KM 01, Komplek Dinar Mas 3 Blok C No. 76, Gambut, Kabupaten Banjar. Tersangka menusuk korban pada bagian belakang.
[nextpage title=”Korban Tewas Dengan Lima Mata Luka”]
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, ketiga tersangka terlibat kasus pembunuhan yang terjadi Kamis (07/10/2021).
“Korbannya, Ahmad Muzakir (22), seorang pekerja bengkel warga Jl Sutoyo S, Gg Serumpun RT 48, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Saat itu, usai diserang para tersangka, korban ditemukan seorang anggota TNI, Yusran, dalam posisi tertelungkup di depan rumahnya. Hal tersebut, lantas diberitahukan kepada kakak korban, M Taufik.
Sementara korban dilarikan ke RS TPT. Namun karena luka akibat senjata tajam yang dialaminya cukup parah, nyawa korban tak terselamatkan.
Baca Juga:Â Satpolair Polresta Banjarmasin Evakuasi Jukung yang Alami Masalah Mesin
Korban mengalami lima mata luka. Seperti di pundak kanan, dada sebelah kanan, bagian punggung, pinggul dan jari kelingking sobek.
Untuk motif pembunuhan, pelaku sakit hati. Karena korban mengganggu dan menghalang-halangi istri dari seorang pelaku yang sedang melintas di TKP.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti baju, celana, jam tangan dan dompet milik Korban.
Selain itu, ada pula barang bukti sendal warna hitam yang tertinggal di TKP. Serta dua sepeda motor bebek dan matic. Kemudian sebilah pisau tanpa kumpang panjang sekitar 50 CM.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 jo 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, karena sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara kekerasan terhadap hingga mengakibatkan maut atau korban meninggal dunia. (L008)