LANGKAR.ID, Banjarmasin – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan dua kapal pengangkut kayu ilegal, diperairan Sungai Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Rabu (20/8/2022).
Sebanyak 194 batang kayu rimba campuran hasil hutan yang tidak dilengkapi surat sah, diangkut oleh MR (49 tahun) warga JaIan Patih Bardan, Desa Begagap, RT 4, Rw 2, Kecamatan Barambai, Kabupaten Batola menggunakan KM Berkat Usaha.
Selain itu, 200 batang kayu lainnya diangkut menggunakan Kapal Berkat Setia oleh YH (42 tahun), warga Alalak Tengah, Rt 9, Rw 2 Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kayu bulat itu diangkut dari Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menuju Alalak Banjarmasin untuk dipasarkan.
Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Matanete, melalui Plt Kasubdit Gakkum Kompol Budi Prasetyo mengatakan, ketika itu kapal Wibisana Korpolairud Mabes Polri melakukan patroli rutin dan ditemukan dua kapal yang ada muatan kayu, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ternyata tidak mengantongi dokumen yang sah.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dan mereka sudah beberapakali melakukan hal ini,” ucapnya.
Menurut pengakuan YH, kayu ia dapatkan dari masyarakat dengan harga per batang 35 ribu, kami bawa ke Alalak untuk ditawarkan di bansaw dengan harga per barang sekitar 70 ribu.
“Kami ada surat dari Lurah dan kami membeli dari masyarakat, kalau ga tidak dari masyarakat saya tidak berani membeli,” katanya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo pasal 12 huruf e, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak 2,5 Miliar. (L186)