LANGKAR.ID, Pelaihari – Kejaksaan Negeri Tanah Laut menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut (Tala) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang retribusi dan asuransi wisata tahun 2022 sampai dengan Agustus tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tala Teguh Imanto, melalui Kasi Penerangan Hukum Yuni Priyono mengatakan, keduanya disangkakan melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyetoran uang retribusi dan asuransi.
“Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan pada Desember 2023, Kejari Tala telah menetapkan TW bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Tala,” katanya, Kamis (1/2/2024).
Penyidikan terus dilakukan dengan melakukan ekspos, hasilnya tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tala, menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tala berinisial MRE sebagai tersangka.
“Potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 225 juta,” ungkapnya.
kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Namun, tidak menutup kemungkinan dapat jerat dengan pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (L186)