BerandaPERISTIWADiduga Lalai Menyebabkan Kematian, Sopir Truk Tercebur Jadi Tersangka

Diduga Lalai Menyebabkan Kematian, Sopir Truk Tercebur Jadi Tersangka

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Polisi menetapkan sopir truk tercebur di Sungai Barito, Suparman alias Parman (42) sebagai tersangka. Penetapan dilakukan penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, Minggu (12/09/2021).

Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin, AKP Aryansyah mengatakan, penetapan tersangka  setelah dilakukan pemeriksaan. Termasuk terhadap sopir dan beberapa saksi lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP,” ujarnya.

Kedua pasal itu berbunyi, barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, dan atau barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, truk yang dikemudikan tersangka tercebur di Sungai Barito. Tepatnya di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Sabtu (11/09/2021).

Rupanya selain mengangkut besi tua atau barang rongsokan, ada juga penumpang di truk tersebut. Total, ada sembilan orang termasuk tersangka di truk itu.

Saat tercebur, dari sembilan orang, tujuh di antaranya berhasil dievakuasi. Sementara dua orang dinyatakan hilang.

Sementara bangkai truk sudah berhasil diangkarlt dari dasar sungai. Proses evakuasi dilakukan dengan menggunakan dua alat berat. (L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA