BerandaHUKUM & KRIMINALDiduga Menikmati Hasil Penipuan Arisan Bodong Istrinya, MS yang Merupakan Oknum Polisi...

Diduga Menikmati Hasil Penipuan Arisan Bodong Istrinya, MS yang Merupakan Oknum Polisi Terancam 4 Tahun Penjara

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Diduga turut menerima duit dari hasil penipuan arisan bodong yang dilakukan sang istri Ame, oknum polisi berinisial MS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

MS merupakan oknum polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino mengatakan, MS disangkakan dengan dengan pasal 480 KUHP Tentang Penadahan.

“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun, menurut penyidik dia telah menerima manfaat dari sesuatu yang harusnya dia duga itu terkait tindak pidana,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Dikatakan Roy, saat ini pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Banjarmasin dan menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari kepolisian.

Berkas tersebut harus dilimpahkan setelah 30 hari setelah pelimpahan SPDP, jika tidak maka pihaknya bakal mempertanyakan.

“30 hari tidak ditindaklanjuti dengan berkas perkara kami pertanyakan dan jika tiga bulan bulan nggak datang juga berkas kami kembalikan,” katanya.

Kasus arisan online ini sempat menghebohkan warga Banjarmasin, sekitar 300 orang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai 11 miliar. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA