LANGKAR.ID Banjarmasin – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah (Kanwil) Banjarmasin digugat Seorang Nasabahnya melalui kuasa hukum bernama Ade Khomaini.
Penggugat merasa sangat dirugikan atas tindakan pihak PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kanwil Banjarmasin yang diduga telah melakukan pengrusakan secara sepihak, serta melakukan lelang hak tanggungan.
Padahal, penggungat masih memiliki itikad baik dalam pembayaran angsuran meski dalam kondisi ekonomi sulit saat covid-19 melanda, yang menyebabkan pembayaran sempat tertunggak.
Menurut kuasa hukum penggugat, tindakan yang diambil oleh Bank BRI Kanwil Banjarmasin sangat tidak patut, dimana seharusnya Bank wajib memberi jasa manajemen, yaitu dapat menjadi konsultan keuangan kepada penggunggat yang memiliki itikad baik dan masih memiliki kemampuan untuk melanjutkan angsurannya, atau melakukan restrukturisasi.
“Dengan tidak diberikannya jasa manajemen tersebut maka BRI Kanwil Banjarmasin mengenyampingkan hak debitur”kata Ade kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Ia juga menambahkan, bahwa penanganan kredit bermasalah ada 2 (dua) upaya. Ada Penyelamatan kredit dan ada penyelesaian kredit.
“Penyelesaian kredit dapat dilakukan jika penyelamatan kredit sudah tidak ada itikad baik dari debitur atau berdasarkan kesepakatan bersama”tandasnya.
Gugatan mereka tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan rencananya pihak Ade Khomaini akan menghadirkan ahli untuk meluruskan permasalah itu.
Sementara itu, saat coba dikonfirmasi wartawan melalui tim hukum BRI Kantor Wilayah Banjarmasin Rukman Ujang tak mau berkomentar banyak terkait laporan gugatan tersebut.
“Saya tidak bisa berkomentar soal itu, yang jelas kami akan mengikuti proses peradilan”ujarnya. (L212)