LANGKAR.ID BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merekomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASAN) menjatuhkan sanksi untuk pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Muhammadun terkait dugaan pelanggaran netralitas jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Radini menjelaskan kepada wartawan bahwa viralnya video Muhammadun tidak tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.
“Kami sudah memplenokan, dan berdasarkan bukti-bukti tidak ada pelanggaran unsur pidana”jelas Radini, Jumat (17/11/2023) di Aula Bawaslu Kalsel
Radini menambahkan, kendati tidak terdapat unsur pidana pemilu, aksi pejabat pemprov tersebut telah diduga telah memenuhi unsur ajakan, sebagaimana ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU Pemilu. Dan aspek UU ASN Pasal 2 huruf f jo Pasal 24 ayat 1 huruf d tentang netralitas ASN
“Ini lebih ke tentang hukum lainnya, yaitu Netralitas ASN”tambah Radini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menegaskan, bahwa memang unsurnya pelanggaran pidana pemilu yang tertuang dalam dalam Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tidak ditemukan.
“Untuk pidananya memang tidak ada, karena yang bersangkutan tidak masuk dalam petugas kampanye yang di daftarkan ke KPU, belum ada pembentukan tim kampanye”tegas Aries saat dihubungi via telpon.
Ia juga mengatakan, surat rekomendasi Bawaslu akan segera disampaikan ke KASN agar segera ditindak lanjuti.
“Senin (18/11/2023), kita akan kirimkan suratnya ke Jakarta”tutup Aries. (L212)