LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II), dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama Lian Silas, Rabu (8/11/2023).
Lian Silas merupakan ayah dari gembong narkotika terbesar Fredy Pratama itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian Pasal 137 Huruf a, b Undangan-Undangan Nomor 35 tahun tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Di pasal 4, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan penjara 20 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ucap Kepala Kejari Kota Banjarmasin, Indah Laila, Rabu (8/11/2023).
Indah menambahkan, tersangka Lian Silas mengetahui secara terang benderang pekerjaan sang anak sebagai bandar narkoba sebagai jaringan internasional yang saat ini masih DPO.
Tersangka juga membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis barang haram itu.
“Uang aliran dana tersebut dimanfaatkan Lian Silas membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti penyidik, aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi,” katanya.
Termasuk di Kalsel sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti, salah satunya Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga. Selain itu, 108 rekening perbankan dan 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan alat bukti.
“Semua nilainya hampir mencapai satu triliun. Hari ini kita terima tahap II, penahanan sampai tanggal 27 November. Mungkin satu minggu ke depan, kita akan mempersiapkan untuk persidangan,” tutupnya. (L186)