LANGKAR.ID Banjarmasin – Pemerintah mengeluarkan jurus baru agar program pengentasan kemiskinan di Kota Banjarmasin berjalan efektif, melalui Dinas Sosial Kota Banjarmasin, pihaknya akan mepidanakan warga atau tim validasi yang memberikan data palsu, atau berpura-pura miskin.
“Perda sudah tahap finalisasi, kita tinggal menunggu penerapan pada tahun 2023, nanti kita akan minta Per Wali agar lebih efektif, sehingga jika ada warga yang berpura-pura miskin, serta RT yang memasukan keluarganya yang mampu juga akan kita beri sanksi pidana”kata Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin,Dolly Syahbana kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Selasa (1/11) di Kawasan R.E Martadinata.
Saat ini Kementerian Sosial mengeluarkan aplikasi cek bansos, yang memudahkan setiap orang bisa mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan sosial, namun setelah memasukan data, pihak Dinsos kota akan melakukan verifikasi dilapangan, agar bansos tepat sasaran.
Berdasarkan data Kemensos, di Banjarmasin sejak tahun 2022 terdata 816 KK yang sudah terverifikasi untuk ditindak lanjuti oleh tim validasi apakah yang bersangkutan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS di Kota Banjarmasin.
“Kita menerima 816 KK sejak tahun 2022, 155 sudah diterima dan 87 ditolak oleh tim validasi, sedangkan 500 lainnya masih dalam tahap verifikasi, karena aplikasi baru selesai perawatan” tutur Dolly.
Pendataan Penerima Bansos sendiri meliputi sejumlah syarat mulai dari Kepemilikan Aset, Data Keluarga, dan Pekerjaan. L212