LANGKAR.ID BANJARMASIN – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin akan melaksanakan renovasi untuk 38 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) guna meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat. Pada tahun 2022, Dinsos Banjarmasin telah mengidentifikasi 46 rumah yang memenuhi kriteria Rutilahu dan direncanakan untuk direnovasi. Namun, setelah melalui proses verifikasi ulang, jumlah tersebut berkurang menjadi 38 rumah.
Dalam keterangan resminya, Kepala Dinsos Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, menjelaskan alasan pengurangan jumlah rumah yang akan direnovasi. Dolly menyebut, “Beberapa rumah yang sebelumnya direncanakan untuk direnovasi telah dijual oleh pemiliknya, ada juga yang telah diperbaiki secara mandiri, dan beberapa lainnya tidak memiliki ahli waris karena pemiliknya telah meninggal dunia.”
Renovasi untuk 38 rumah tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juni 2023. Dolly juga menambahkan, “Selain itu, kami juga tengah mempertimbangkan penambahan jumlah rumah yang akan masuk dalam program Rutilahu ini untuk direnovasi segera. Saat ini, terdapat sekitar 225 usulan yang masuk, namun hal ini masih menunggu alokasi anggaran dari perubahan APBD.”
Dolly juga menyoroti bahwa program Rutilahu paling banyak dilaksanakan di kawasan Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Selatan, di mana terdapat kelompok masyarakat yang hidup dalam kondisi ekstrim kemiskinan. Ia menambahkan, “Kedua wilayah ini menjadi prioritas karena memiliki jumlah masyarakat miskin yang lebih banyak.”
Perlu diketahui bahwa peserta program Rutilahu tahun 2023 akan mendapatkan dana renovasi sebesar Rp 25 juta untuk setiap rumah, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 24 juta. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian dan memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat yang tinggal dalam kondisi tidak layak huni.
Renovasi rumah-rumah Rutilahu merupakan bagian dari upaya Dinsos Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat kota. Dengan adanya program ini, diharapkan bahwa kondisi hunian yang tidak layak dapat diperbaiki dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. (l212)