LANGKAR.ID BANJARMASIN – Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa beberapa waktu lalu, pergantian Direktur Utama Bank Kalsel, dipandang pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai hal biasa.
Kini Jabatan yang sebelumnya diduduki Hanawijaya sebagai Dirut Bank Kalsel dipercayakan sekarang diamanatkan kepada Fachrudin sebagai Plt Dirut.
Fachrudin yang sebelumnya Direktur Bisnis, menduduki jabatan tersebut sampai dengan ditetapkan Direktur Utama definitif.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim, berpendapat, pergantian direksi adalah biasa dalam sebuah perusahaan perbankan.
“Pemegang saham punya hak untuk pergantian pucuk pimpinan, baik itu Direktur Utama maupun Jajaran Dewan Komisaris. Bahkan pergantian pucuk pimpinan melalui RUPS ini waktunya tidak dibatasi dan boleh kapan saja tergantung pemegang saham,” katanya, Kamis (16/2/2023).
Selanjutnya, OJK meminta agar Bank Kalsel segera melaporkan hasil RUPS agar bisa ditindaklanjuti. Khususnya, meminta Bank Kalsel mengajukan nama Dirut definitif.
“Karena di OJK kami tidak mengenal adanya Plt untuk posisi Direktur Utama. Jadi setelah hasil RUPS diberikan akan segera kami lakukan pembinaan, supaya proses Direktur Utama definitif di Bank Kalsel ini bisa secepatnya dilakukan seleksi dan dikukuhkan,” tutupnya (Adv/L212)