LANGKAR.ID, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan kegiatan penyelamatan arsip penanganan Covid-19 bertempat di Aula Kantor Dispersip, Jumat (24/09/2021).
Kegiatan penyelamatan arsip ini merupakan bentuk dari tindak lanjut apa yang diamanahkan oleh Bupati Tanah Bumbu melalui Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/045.2/871/Dispersip-K.1.Bup/VII/2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam surat edaran tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ditugaskan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan daftar arsip dan penyelamatan arsip penanganan Covid-19.
Hasil monitoring dan evaluasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Bupati Tanah Bumbu setiap 6 bulan sampai dengan setelah pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan M. Yusri melalui Kepala Bidang Kearsipan Hj Noryana mengatakan, Arsip penanganan pandemi Covid-19 ini selain merupakan bukti akuntabilitas kinerja.
“Juga merupakan sebuah sejarah, yang mana nantinya generasi mendatang dapat belajar banyak dari arsip-arsip penanganan pandemi ini,” jelasnya.
Penyelamatan arsip bermula dari pengelolaan terlebih dahulu, yang mana pengelolaan yang dimaksud sebagai bukti akuntabilitas pertanggung jawaban kegiatan dan penyelamatan adalah kaitannya dengan menyelamatkan memori kolektif bangsa.
Selain secara bersurat, tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga turun langsung ke SKPD terkait langsung dengan penanganan Covid-19, diantaranya Dinas Kesehatan,BPBD,Dinas Sosial, Kecamatan, Kelurahan, dan SKPD lainnya.
Adapun Arsip yang diselamatkan meliputi arsip kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam perkembangan penanganan pandemi dan seluruh arsip tentang Covid-19.