LANGKAR.ID BANJARMASIN-Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bagian Selatan dan Balai BKSDA Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 360 Kilogram sisik trenggiling, Rabu (17/5/2023)
Tim menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling dari tangan pelaku inisial AF (42) di komplek Pelabuhan Trisakti Jln. Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Direktur Ditjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penindakan pelaku kejahatan satwa dilindungi merupakan komitmen Pemerintah melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia.
“Penyelundupan ini ancaman, karena 1 Kg sisik trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup” ujarnya.
“Jadi jika 360 Kg sisik trenggiling sama dengan 1.440 Ekor dengan total kerugian Rp 72,8 Miliar”tambah Rasio Ridho Sani
Menambahkan, Sustyo Iriyono Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Tersangka AF (42) dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya.
“Kita masih dalami dari mana dan kemana pelaku akan membawa sisik trenggiling”tutup Sustyo Iriyono. (L212)