BerandaHUKUM & KRIMINALDitpolairud Polda Kalsel Tindak SPBUN Yang Jual BBM Diatas Harga HET

Ditpolairud Polda Kalsel Tindak SPBUN Yang Jual BBM Diatas Harga HET

LANGKAR.ID, Batulicin – Diduga menjual minyak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu ditindak oleh Direktorat Polairud Polda Kalsel, Sabtu (14/5/2022).

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Kasubdit Gakkum AKBP M Isharyadi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini sudah menetapkan satu orang oknum karyawan berinisial AF sebagai tersangka.

“Sudah ada satu tersangka dan dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut, dan kita juga mengamankan 300 liter BBM jenis solar bersubsidi” katanya, Selasa (17/5/2022).

Ketika penyelidikan petugas diketahui, penjualan di SPBUN itu mengenakan harga Rp 6.250 untuk satu liter solar bersubsidi.

“Padahal solar bersubsidi untuk nelayan sudah diatur melalui HET yakni Rp 5.150 per liter, artinya, ada selisih Rp 1.100 setiap penjualan satu liter solar bersubsidi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya AF terancam Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kalau terbukti melanggar, AF diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA