LANGKAR.ID, Banjarmasin – Judi online menjadi momok menakutkan tidak luput menyasar Kalimantan Selatan (Kalsel), banyak masyarakat tergiur permainan haram itu, membuat Ditreskrimsus serius melakukan penindakan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Aditya Gofur Siregar, melalui Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Arif Mansyur mengatakan sejak awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah memonitor 1.453 situs judi online.
Situs judi online tersebut menawarkan beragam permainan di antaranya slot, togel, poker, taruhan bola, dan lain sebagainya.
âKita telah mengajukan pemblokiran website judi online kepada Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir langsung dari kementerian,â katanya saat konferensi pers, Kamis (21/11/2024).
Dikatakan Kompol Arif, pihaknya sudah menangani 16 kasus judi online dan menetapkan 18 orang sebagai tersangka, modusnya ada permainan judi online, dimana terdapat marketing dan pemainnya yang sudah kami amankan.
“Saat ini Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, masih melakukan pengembangan kasus judi online tersebut, salah satunya memburu operator judi online, sementara yang kami tangkap dari kalangan masyarakat sipil,â pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, hasil pengungkapan kasus lainnya yaitu tindak pidana korupsi, penyelundupan pupuk ilegal, dan penimbunan limbah medis.
“Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap 46 kasus dalam periode 1-18 November 2024. Terdiri dari Tipidkor 11 kasus, Judi online 16 kasus, Penyelundupan 17 kasus, dan Pangan 2 kasus,” paparnya.
Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 27 tersangka diamankan dan Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 15.099 Miliar.
“Kasus tipidkor yang berhasil diungkap menyelamatkan anggaran negara senilai Rp 7 miliar lebih, kemudian menggagalkan penyelundupan berbagai barang ilegal, termasuk bahan pangan yang tidak sesuai standar kesehatan,” ujarnya.
Pengungkapan ini merupakan implementasi Polri, khusunya Polda Kalsel atas Program Asta Cita yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. (L186)