LANGKAR.ID, Banjarmasin – Penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel terkait longsor jalan nasional A Yani Km 171, di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penyelidikan dilakukan walaupun pembangunan jalan akan dibantu perusahaan tambang untuk mempercepat perbaikan jalan.
Sementara itu Pemprov Kalsel dan Pemkab Tanah Bumbu serta Balai Jalan Nasional dan unsur terkait termasuk Polri telah sepakat agar mengambil jalan alternatif dan melakukan pemeliharaan sambil menunggu keputusan pusat untuk penanganan putusnya jalan tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Suhasto mengatakan, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari perusahaan-perusahaan disekitar jalan longsor tersebut seperti PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB), PT Arutmin Indonesia, PT Autum Bara Energi (ABE) dan PT Anugrah Borneo Coal (ABC).
“Ahli dari Inspektorat Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya juga sudah kita periksa, yang harus didalami lagi, apa penyebab longsor tersebut, begitu juga Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), karena ini merupakan efek dari kegiatan penambangan yang lalu-lalu,” katanya, Jum’at (28/10/2022).
Menurut Suhasto, titik koordinat memang milik PT Arutmin Indonesia, namun ujar dia, sekitar tahun 2018 atau 2019 mereka telah mengirimkan surat bahwa disekitar longsor tersebut ada aktifitas pertambangan liar, mungkin dari waktu itu efeknya baru muncul sekarang.
“Semoga dalam waktu dekat penyelidikan sudah bisa diselesaikan, kalaupun nantinya ada tersangka sifatnya bukan perorangan tapi korporasi,” terangnya.
Terkait pengawasan Ditreskrimsus Polda Kalsel bekerjasama dengan Polres-polres setempat sudah menyurati pihak terkait, agar aktifitas pertambangan yang posisi IUP mendekati fasilitas umum dan yang lainnya tidak di izinkan lagi. (L186)